Hallo Sobat Update! Pasti kamu pernah dengar atau lihat pasukan beruniform keren yang sering mendampingi pejabat negara, kan?
![]() |
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra |
Yup, mereka adalah Paspamres! Penasaran sama tugas, tanggung jawab, dan berapa sih gaji mereka? Keep scrolling dan simak ulasan seru berikut ini!
Apa Itu Paspamres?
Paspamres atau Pasukan Pengamanan Presiden adalah unit khusus di TNI yang bertugas melindungi Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara lainnya saat berada di Indonesia.
Selain penampilannya yang keren, keahlian dan kemampuan mereka juga top-notch!
Tanggung Jawab Utama Paspamres
- Pengamanan Presiden & Wakil Presiden: Ini adalah misi utama mereka. Di mana pun Presiden atau Wapres berada, Paspamres pasti ada di sana.
- Melindungi Tamu Negara: Saat ada tamu negara datang, Paspamres juga bertugas memberikan pengawalan dan perlindungan ekstra.
- Beroperasi di Darat, Laut, dan Udara: Yup, mereka dilatih untuk bisa beroperasi di semua medan. Super cool, kan?
Proses Seleksi dan Pelatihan yang Ketat
Enggak sembarang orang bisa jadi Paspamres. Ada seleksi fisik, psikologi, dan juga kemampuan khusus yang harus dilalui.
Dan yang pasti, proses pelatihan mereka sangat ketat, menantang, dan intensif. Jadi, yang lolos adalah the best of the best!
Keahlian Khusus yang Mereka Miliki
Dari beladiri, kemampuan menembak, hingga kemampuan komunikasi, Paspamres dilatih untuk menguasai berbagai keahlian khusus.
Tak heran jika mereka bisa menghadapi berbagai situasi dengan tenang dan cekatan.
Lalu, Berapa Gaji Paspamres?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Gaji Paspampres golongan II Bintara Pembantu
Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV
1. Perwira Menengah:
Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
2. Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Keunggulan Menjadi Bagian dari Paspamres
- Pengalaman Berharga: Mereka memiliki kesempatan untuk bertemu dan berinteraksi dengan berbagai pejabat dan tokoh dunia.
- Pendidikan dan Pelatihan Terbaik: Paspamres mendapatkan pendidikan dan pelatihan terbaik untuk mengembangkan diri.
- Kesempatan Karier: Banyak anggota Paspamres yang akhirnya mendapatkan posisi penting di militer atau pemerintahan setelah masa tugasnya selesai.
Tantangan Menjadi Paspamres
Meski terlihat glamor, menjadi Paspamres juga penuh tantangan. Selalu berada di garis depan, menghadapi berbagai risiko, dan harus selalu waspada.
Tapi, itulah yang membuat pekerjaan mereka sangat dihormati.
Paspamres di Era Digital
Dengan kemajuan teknologi, tugas Paspamres juga beradaptasi. Mereka dilengkapi dengan peralatan modern dan terus mendapatkan pelatihan untuk menghadapi tantangan di era digital.
0 Komentar
Tinggalkan Tanggapanmu Disini!